Polres Tanggamus Serahkan Tersangka Penadah Motor Curian ke Kejaksaan

0
3

Tanggamus , Indoswaranew.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka kasus penadahan sepeda motor curian, Surya Samad (42), ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, di Kantor Kejari Tanggamus.

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi B 6870 NBO serta satu buah kunci motor. Tersangka dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024, di Jalan Bumi Jaya, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Pelaku utama, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat, mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2004, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan uang tunai Rp100 ribu milik korban, Nasman.

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada Surya Samad dengan harga Rp1 juta. Surya, yang diduga mengetahui asal-usul motor tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penadahan.

Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan jaksa untuk menjadwalkan persidangan dan menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here