Seluruh Lembaga Profesi Wartawan di Tanggamus Audensi Dengan Pejabat Bupati Terkait Penolakan Perbub No 19 Tahun 2024

0
11

Tanggamus, Lampung – Perwakilan ketua organisasi profesi wartawan dan sekretariat bersama wartawan Kabupaten Tanggamus menggelar audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus di Ruang Rapat Utama Bupati.

Audiensi tersebut mengangkat isu penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2024, yang mengatur pedoman kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Para wartawan mendesak agar Perbup tersebut dibatalkan atau direvisi.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Tanggamus, antara lain Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, Sekda Tanggamus Suadi, perwakilan Kajari Tanggamus, Kasat Intel Polres Tanggamus, Iptu Arbiyanto.

Selain itu, Kepala Bapperida Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus, Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, Sekretaris Inspektorat Tanggamus dan Kepala BPKAD Tanggamus serta perwakilan 25 wartawan dari perwakilan organisasi.

Dalam audiensi tersebut, para wartawan menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Pemkab Tanggamus:

1. Pembatalan atau Revisi Perbup No. 19 Tahun 2024. Wartawan meminta agar Perbup ini dibatalkan atau direvisi karena dinilai memberatkan.

2. Penolakan Sistem Pembayaran Satu Pintu di Dinas Kominfo
Sistem ini dianggap tidak efisien dan tidak disetujui oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

3. Keberatan Terhadap E-Katalog
Wartawan menolak aplikasi E-Katalog untuk peliputan kegiatan bupati karena dianggap kurang transparan dan membatasi kerja jurnalistik.

4. Restorasi Anggaran Media Massa
Wartawan mendesak pengembalian anggaran media dalam APBD murni, yang dikabarkan mengalami efisiensi hingga Rp2 Miliar di Dinas Kominfo.

5. Penolakan Media Titipan
Wartawan menolak keberadaan media yang direkomendasikan oleh oknum pejabat atau anggota DPRD.

6. Pembagian Zonasi oleh Apdesi
Zonasi liputan dianggap berpotensi menimbulkan konflik di antara insan pers.

7. Kurangnya Sosialisasi Penyusunan Perbup Wartawan menyayangkan tidak adanya keterlibatan perwakilan media dalam penyusunan Perbup tersebut.

Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, menegaskan bahwa Perbup No. 19 Tahun 2024 disusun sebagai pedoman kerja sama media untuk menjamin akuntabilitas anggaran daerah. Namun, ia membuka ruang dialog untuk menyempurnakan aturan tersebut.

“Kami siap mengkaji ulang Perbup ini bersama perwakilan media agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan. Revisi akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Mulyadi.

Terkait sistem pembayaran satu pintu melalui Dinas Kominfo, Pj Bupati menyatakan hal ini dapat dibahas lebih lanjut agar lebih fleksibel dan terkoordinasi.

Kadis Kominfo, Suhartono, menjelaskan bahwa Perbup ini lahir sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022-2023 terkait dasar hukum kerja sama antara Pemkab dan media.

“Perbup ini merupakan pedoman resmi, tetapi kami menyadari adanya persyaratan yang mungkin dirasa memberatkan. Mari kita kaji bersama agar aturan ini lebih baik,” kata Suhartono.

Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, menambahkan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab difokuskan untuk layanan publik seperti BPJS.

“Kami akan memonitor penerapan Perbup ini agar berjalan dengan baik tanpa mengurangi hak media,” ujarnya.

Pihak Kejari Tanggamus mendukung langkah revisi Perbup dan menegaskan bahwa perubahan ini tidak melanggar ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan kerja sama media.

“Kita memasuki era digital, sehingga aturan kerja sama media harus mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip transparansi,” katanya.

Menurut keterangan Ketua TAJI, Junaidi bahwa point-point ajuan revisi akan disampaikan pada Kamis 12 Desember 2024 mendatang.

Audiensi ini menghasilkan komitmen dari Pj Bupati Tanggamus untuk merevisi Perbup No. 19 Tahun 2024. Pemkab akan melibatkan perwakilan wartawan dalam pembahasan revisi guna memastikan aturan ini lebih inklusif dan berimbang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here