IndoswaraNews.com, Tanggamus, Lampung – Bidpropam Polda Lampung melaksanakan pembinaan etika profesi dan pemulihan profesi Polri di Polres Tanggamus, yang digelar di Aula Paramasatwika Polres setempat, Kamis 5 September 2024.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubbag Rehab Pers Bidpropam, Kompol Effendi Koto, dan dibuka oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Agung Ferdika, yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, diikuti oleh pejabat utama Polres Tanggamus, perwira, Kapolsek jajaran, serta personel Polres dan Polsek yang ditunjuk.
Dalam sambutan Wakapolres Kompol Agung Ferdika menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Tanggamus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah pimpinan per semester. Bidpropam Polda Lampung juga menggandeng BNN Kabupaten Tanggamus untuk memberikan materi pencegahan narkoba kepada para personel.
“Agar rekan-rekan yang pernah melakukan pelanggaran dapat menjaga integritas dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkas Kompol Effendi.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar oleh perwakilan personel Polres Tanggamus dan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk mematuhi norma hukum, agama, dan kesusilaan.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan materi pencegahan narkoba dari BNN Tanggamus, serta penjelasan dari Wabprof dan Paminal Bidpropam Polda Lampung.
Adapun isi ikrar yang dibacakan:
1. Berkomitmen untuk mematuhi segala peraturan hukum, norma agama, kesusilaan, dan kearifan lokal.
2. Menolak segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma yang dapat mencederai kehormatan institusi dan masyarakat.
3. Berperan proaktif dalam upaya pencegahan perilaku yang melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
4. Tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang mengarah pada pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana.
5. Menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku, hingga pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Siswanto