Jakarta – Direktur Jendral (Dirjen) Kementerian Komunikasi dan Informasi Publik (Kemenkominfo), Prabu Revolusi, memberikan pernyataan mengenai dugaan kebocoran Data Nomor Pokok Wajib Pajak (MPWP) yang belakangan ini mencuat di masyarakat.
Menurut pernyataannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024, terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.
“Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu, memberikan pernyataan dalam keterangan pers, Sabtu 21 September 2024.
Prabu juga menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum.
Yakni: Mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.
Sementara untuk pihak yang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Jendral (Dirjen) Kementerian Komunikasi dan Informasi Publik (Kemenkominfo), Prabu Revolusi. (Read)