Sekda Kabupaten Tanggamus Melantik Jabatan Fungsional Guru PNS

0
40

Tanggamus – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Ir. Suaidi melantik Jabatan fungsional Guru PNS pengangkatan pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Acara yang di tempatkan di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, pada Selasa 17 September 2024. Dengan dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Plt. BKPSDM Bambang Probo Sampurno dan para Guru Fungsional yang dilantik.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomornya: 800.1.3.3/897/43/2024 tentang pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Guru.

Dalam sambutan PJ. Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, mengucapkan selamat kepada yang dilantik sebagai Guru Ahli Pertama,

sebagaimana yang kita ketahui Guru merupakan suatu Profesi yang tidak mudah, mempunyai tanggungjawab yang sangat besar. Kemajuan suatu bangsa pun bisa ditentukan oleh peran vital seorang guru dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas.

“Guru adalah sosok yang berpengaruh dominan dalam menentukan mutu pendidikan. Oleh karena itu upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas,” ujar Suaidi.

Ia juga mengatakan, Guru dituntut untuk memiliki kinerja yang tinggi untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia, terutama para generasi muda. Maka dari itu tingkatkan terus kompetensi tanamkan Nilai-Nilai Dasar “BerAkhlak” nilai-nilai yang berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini mencerdaskan anak bangsa,” terang Suaidi. 

Adapun nama yang dilantik Basri, Guru Ahli Pertama, Suhartono, Guru Ahli Pertama, Rukiyah, Guru Ahli Pertama. Nama nama tersebut diberikan tunjangan Jabatan Fungsional  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ariandi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here