Tunggakan Dihapus, Tanggamus Dorong Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

0
7
Oplus_131072

Tanggamus, Lampung – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyatakan dukungan penuh terhadap program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung.

Program ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan denda PKB tahun 2025, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suadi, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 973/1294/44/2025 tertanggal 1 April 2025. Dalam surat itu, seluruh camat diminta untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan hingga ke tingkat pekon.

“Seluruh camat dan kepala pekon diharapkan segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara masif, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial. Gunakan brosur, spanduk, dan banner agar informasi menjangkau lebih luas,” kata Suadi dalam edaran tersebut.

Kepala pekon juga diminta untuk mencetak dan memasang materi kampanye seperti spanduk dan brosur di lokasi strategis yang mudah diakses warga. Materi sosialisasi dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/bapendatangamus.

Tak hanya menyasar masyarakat umum, para kepala pekon juga diminta menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dinas di wilayahnya dengan memanfaatkan program pemutihan ini.

Dengan adanya pemutihan PKB dan BBNKB ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak meningkat, sekaligus memberi kesempatan bagi warga untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor tanpa terbebani denda.

Program ini menjadi momen tepat untuk memulai kembali dengan bersih. Ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025!

Namun demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa komponen Jasa Raharja bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Oleh karena itu, pemutihan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara pokok SWDKLLJ tetap harus dibayar sesuai tahun sebelumnya.

Selain itu, bagi kendaraan yang STNK-nya mati, tetap dikenakan biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

Sepeda motor: Rp100.000 untuk STNK dan Rp60.000 untuk pelat nomor

Kendaraan roda empat: Rp200.000 untuk STNK dan Rp100.000 untuk pelat nomor

Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane, menjelaskan bahwa denda tahun berjalan masih tetap dikenakan, namun denda untuk tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

“Untuk pokok Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” ujar Zulham.

Sebagai informasi tambahan, Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut sebesar 66 persen dari pokok PKB. (Asis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here