Selewengkan Dana Desa Setengah Milyar, ASN di Tetapkan Tersangka Korupsi

0
62
Oplus_0

Tanggamus, Lampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanggamus yang pernah menjabat sebagai (PJ) Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok pada tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan penyelewengan dana Desa pada masa jabatannya.

Aparatur Sipil tersebut bernama Fitra Yunistiawan yang aktif di Kabupaten Tanggamus, di tetapkan sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan  pada Rabu 18 September 2024 oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang.

Menurut keterangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang, Topo Dasawulan, bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Tanjung Sari.

“Laporan dari masyarakat ini kemudian kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Tanggamus. Upaya persuasif melalui pembinaan oleh inspektorat ternyata tidak berhasil, sehingga kami melakukan pendalaman,” ujar Topo.

Topo menuturkan, penyelidikan atas kasus ini dimulai sejak Juni 2024, dan setelah melalui proses, pada Agustus 2024 status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada September 2024, Fitra Yunistiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat penyelewengan dana desa oleh tersangka mencapai Rp550 juta atau setengah miliar lebih,” ucap Topo.

Topo juga menjelaskan, tersangka Fitra diduga melakukan mark-up pada sejumlah kegiatan dan tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa kepada masyarakat, meskipun laporan pertanggungjawaban (SPj) menunjukkan seolah-olah bantuan telah disalurkan.

“Sebagian uang dana desa diambil oleh bendahara pekon, sementara sebagian lainnya diambil langsung oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan ada kegiatan yang dilaporkan namun fiktif,” tambahnya.

Cabjari Tanggamus juga menyatakan bahwa penyidikan masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana yang mungkin melibatkan pihak lain. 

“Untuk tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” terangnya Topo.

Siswanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here