Indoswaranews.com, Tanggamus – Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan, tanpa adanya inovasi, pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat citra pemerintah semakin baik”.
Hal itu yang dikatakan Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, saat sambutan dalam Peresmian sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama (Kotag). Acara yang ditempatkan di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024).
Disdukcapil Harus Pro Rakyat
PJ Sekretaris Daerah Suaidi juga menyampaikan diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, terdapat perubahan kebijakan dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat Pro Rakyat.
“Artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang,” ujarnya.
Inovasi Kotag Mempermudah Pelayanan
Suaidi juga mengapresiasi Inovasi Kotag ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Saya apresiasi inovasi ini, semoga masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing,” ucapnya.
Latar Belakang Terbentuknya Inovasi Kotag
Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya penduduk non muslim yang belum memiliki akte perkawinan akibat permasalahan permasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu yang lama.
Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan, memudahkan kepengurusan hak asuh anak.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten, Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se-Kabupaten Tanggamus.
Fadil