Pringsewu, IndoswaraNews.com –
Janji hadiah emas dan uang tunai dari sebuah koperasi ternyata hanya kedok. WI (36), seorang ibu rumah tangga asal Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap polisi karena diduga menipu dan menggelapkan uang milik warga hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Sukoharjo pada Jumat malam (2/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB. Modus WI tergolong licik: ia mengaku sebagai ketua kelompok nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, dan menawarkan program fiktif dengan imbalan besar bagi warga yang mau menabung.
“Korban dijanjikan emas dan uang puluhan juta rupiah. Padahal koperasi tersebut tidak pernah memiliki program seperti itu,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi, Sabtu (3/5).
Salah satu korban, Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, mengalami kerugian sebesar Rp115 juta. Parahnya, demi menuruti permintaan pelaku, Masriah harus berutang dari pinjaman online.
Pelaku terus berkelit saat korban meminta uangnya kembali, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Dalam penyelidikan, WI mengaku menggunakan uang para korban untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang.
Polisi menyebut WI tidak hanya menipu satu orang. “Ada beberapa korban lain, tapi sebagian memilih diam. Rata-rata kerugian korban mencapai puluhan juta,” tambah Kapolsek.
Kini WI mendekam di sel tahanan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menantinya.